Sabtu, 20 November 2010

Manusia dan Keadilan


Keadilan merupakan perlakuan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajat, hak dan kewajibannya tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Keadilan berasal dari kata adil.

Pengertian keadilan menurut beberapa tokoh lainnya:
a. Menurut W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
b. Thomas Hobbes, menjelaskan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati
c. Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan komulatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang telah dilakukannya
2. Keadilan distributive adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya
3. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai denagn yang diberikan orang lain kepada kita
4. Keadilan konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan
5. Keadilan menurut teori perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang tercemar

Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan moral, suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya
2. Keadilan procedural, apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan

Contoh keadilan:
Duh... Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau...
Kamis, 19 November 2009 | 07:41 WIB

KOMPAS.com — Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.

Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!

Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.

Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.
Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya.

Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya.

Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.

Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. "Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura," tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.

Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.

Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.


Melukai rasa keadilan
Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian.

Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji.

Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. "Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan," kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya.

Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. "Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami," jelasnya.

Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia mengaku, tak pernah didampingi pengacara. "Saya tidak tahu pengacara itu apa," ucapnya.

Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada Minah. "Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu Minah sendiri yang menolak," katanya.

Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan menimbang seluruh fakta persidangan. "Hasilnya, akan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim," katanya.
Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya... (Madina Nusrat)

Sumber:
·         kafeilmu.co.cc
·         kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © let's make a change. Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver