Kamis, 25 November 2010

Manusia dan Penderitaan

Penderitaan Kata ini terkadang digunakan dalam arti sempit sakit fisik, tetapi lebih sering merujuk kepada rasa sakit dalam arti luas, yaitu untuk setiap emosi, perasaan tidak menyenangkan atau sensasi. Kata Rasa sakit biasanya merujuk ke sakit fisik, tetapi juga merupakan sinonim umum penderitaan. Rasa sakit kata-kata dan penderitaan sering digunakan baik bersama-sama dalam cara yang berbeda. Misalnya, mereka dapat digunakan sebagai sinonim dipertukarkan. Atau mereka dapat digunakan dalam 'bertentangan' satu sama lain, seperti dalam "rasa sakit fisik, penderitaan mental", atau "sakit tidak bisa dihindari, Penderitaan itu pilihan". Atau mereka dapat digunakan untuk mendefinisikan satu sama lain, seperti dalam "rasa sakit adalah penderitaan fisik", atau "penderitaan adalah rasa sakit fisik atau mental yang berat".

Penderitaan, adalah suatu dasar individu afektif pengalaman yang tidak menyenangkan dan keengganan terkait dengan bahaya atau ancaman bahaya. Ini bisa masuk dalam semua derajat intensitas, dari ringan sampai tak tertahankan. Faktor durasi dan frekuensi kejadian biasanya senyawa yang intensitas. Selain faktor-faktor seperti, sikap masyarakat terhadap penderitaan dapat mempertimbangkan berapa banyak itu, menurut mereka, dihindarkan atau tidak dapat dihindari, berguna atau tidak berguna, pantas atau tidak patut.

Penderitaan umumnya terjadi dalam kehidupan mahluk makhluk, dalam tata krama beragam, dan sering dramatis. Akibatnya, banyak bidang aktivitas manusia yang bersangkutan, dari titik pandang mereka sendiri, dengan beberapa aspek penderitaan. Aspek ini dapat mencakup sifat penderitaan, proses, asal-usul dan sebab, arti dan makna, perilaku yang terkait pribadi, sosial, dan budaya, obat, manajemen, dan menggunakan.

Kualifikasi, seperti mental, emosional, psikologis, dan spiritual, sering digunakan untuk merujuk ke beberapa jenis rasa sakit atau penderitaan Secara khusus, sakit mental (atau penderitaan) dapat digunakan dalam hubungan dengan nyeri fisik (atau penderitaan) untuk membedakan antara dua kategori luas sakit atau penderitaan. Sebuah peringatan pertama tentang perbedaan tersebut adalah bahwa menggunakan sakit fisik dalam arti yang biasanya mencakup tidak hanya 'khas sensorik' pengalaman fisik rasa sakit tetapi juga pengalaman tubuh lainnya yang tidak menyenangkan seperti gatal-gatal atau mual. Sebuah peringatan kedua adalah bahwa istilah fisik atau mental tidak boleh diambil terlalu harfiah: rasa sakit fisik atau penderitaan, sebagai kenyataannya, terjadi melalui pikiran sadar dan melibatkan aspek emosional, sedangkan rasa sakit mental atau penderitaan yang terjadi melalui fisik dan otak, menjadi seorang emosi, meliputi aspek fisiologis penting.

Hakekat Penderitaan :

Dikotomis : tidak ada penderitaan bila tidak ada kebahagiaan dan juga tidak ada kebahagiaa tanpa didahului dengan penderitaan.
Universal : Bahwa setiap individu mengenal dan mengerti arti penderitaan. setiap orang bahkan makhluk hidup pasti pernah merasakan penderitaan. berat ringannya dipersepsi secara individual.

Kontradiktif :

Jasmani-Rohani
- Penderitaan seseorang-untuk kebahagiaan orang lain
- Penderitaan dunia - kebahagiaan di akherat

Sumber Penderitaan :

1. Dari Tuhan sang pencipta : Takdir dan alam semesta
2. Dari lingkungan manusa
3. masyarakat : perang
4. pribadi : pencurian
5. ciptaan manusia -> pengeboran minyak bencana

Macam penderitaan :

1. fisik : bencana alam, kesehatan, dll
2. mental : kecewa, tertekan

Menghilangkan penderitaan :
1. antisipasi
2. mencairkan makna : diterima sebagai suatu hiikmah
3. menolak kenyataan
 

Siksaan

Apabila berbicara tentang siksaan, terbayang di benak kita sesuatu yang sangat mengerikan, bahkan mendirikan bulu kuduk kita. Di dalam benak kita, terbayang seseorang yang tinggi besar, kokoh kuat dan dengan muka yang seram sedang memegang cemeti yang siap mencambukkan tubuh orang yang akan disiksa; atau ia memegang tang dan siap mencopot kuku-kuku orang yang disiksa. Mungkin juga si penyiksa sedang merokok dan bermaksud untuk menyulut sekujur tubuh orang yang sedang disiksa. Semua itu dengan maksud agar orang yang disiksa itu memenuhi permintaan penyiksa atau sebagai perbuatan balas dendam.

Siksaan semacam itu banyak terjadi dan banyak dibaca di berbagai media massa. Bahkan kadang-kadang ditulis di halaman pertama dengan judul huruf besar, dan disertai gambar si korban.

Siksaan manusia juga menimbulkan kreativitas bagi orang yang pernah mengalami siksaan atau orang lain yang berjiwa seni yang menyaksikan langsung atau tak langsung. Hal itu terbukti dengan banyaknya tulisan, baik berupa berita, cerpen ataupun novel yang megisahkan siksaan. Dengan membaca hasil seni yang berupa siksaan, kita akan dapat mengambil hikmahnya. Karena kita dapat menilai arti manusia, harga diri, kejujuran, kesabaran, dan ketakwaan, tetapi juga hati yang telah dikuasai nafsu setan, kesadisan, tidak mengenal perikemanusiaan, dan sebagainya.

Kita dapat menilai diri kita sendiri, di mana kita berdiri, di mana kita berpihak, dan sejauh mana ketakwaan kita.

Contoh Penderitaan

Penderitaan Dede Koswara atau si "Manusia Kutil"

Sering kita mendengarkan sebuah kalimat nasehat yaitu ” harta yang paling berharga dari diri manusia adalah kesehatan” mungkin hal tersebut tidak terlalu berlebihan mengingat kesehatan merupakan karunia tersendiri dari Illahi yang harus kita syukuri dengan cara menjaganya. Tidak terbayang bagaimana berat menjalani hidup bagi seorang Dede Koswara yang oleh media massa asing dijuluki sebagai “Tree Man” namun mungkin di Indonesia dikenal dengan manusia kutil.

Dede Koswara :Tree Man Asal Bandung dengan sekujur kutil di tubuhnya menatap kedepan hidup yang akan dilaluinya

Betapa tidak hampir sekujur badannya ditumbuhi kutil yang sangat ganas, bahkan di beberapa bagian seperti tangan dan kaki kondisinya sungguh membuat miris hati kita yang melihatnya.

Tidak kurang berbagai ikhtiar dan usaha keras telah dilakukan mengatasi hal tersebut, sebenarnya kutil adalah hal yang tidak terlalu asing ditelinga kita, mungkin beberapa diantara kita pernah ditumbuhi kutil di salah satu bagian tubuhnya. Namun Lain halnya dengan Dede Koswara, kutil yang disebabkan oleh HPV (Human Papiloma Virus) ini hilang tumbuh silih berganti. Tidak kurang beberapa kali dilakukan operasi untuk mengurangi kutil dari tubuhnya namun selalu saja muncul baru dengan ukuran yang tidak kalah besar. Sumber yang dikutip ruanghati.com dari harian Pikiran Rakyat dan Telegraph mengatakan dalam tubuh Dede memiliki kelainan bawaan sehingga tumbuhnya kutil tadi sangat cepat dan tidak wajar dalam tahun ini saja (2009) Dede sempat menjalani sejumlah operasi pada bulan Februari dan Agustus di RSHS Bandung, namun operasi tersebut tidak banyak membantunya karena tidak lama kutil baru muncul kembali.

Sejauh ini Virus HPV yang ada dalam tubuh Dede tidak menular pada kerabat dan keluarga dekatnya. Dede  tidak patah semangat dan menyerah, pengobatan berikutnya masih akan dia jalani. Sebagai manusia memang kita wajib berusaha walau terkadang hasil yang kita harapkan belum menunjukan hasil yang signifikan. Namun itulah perjuangan hidup. Karena bisa jadi semua ini juga merupakan ujian ketabahan dan keikhlasan kita dalam menerima cobaan dari Yang Maha Kuasa. Kita mungkin sempat mengetahui bagaimana penderitaan nabi Allah Ayub AS yang menderita sakit yang berkepanjangan hingga kondisi penyakit yang beliau derita membuat orang-orang terdekatnya berpaling darinya. Namun beliau dengan tawakal dan sabar menjalani itu semua.

Sabar ya Kang Dede, percayalah Allah tidak akan memberikan ujian diluar batas kemampuan hambanya. Kami turut berdoa untuk kesembuhan dan memohonkan pada Allah agar selalu diberikan kesabaran serta kebesaran hati dalam menerima semua ini.

Sumber:
http://fadliyanur.multiply.com/journal/item/25
www.rezaalf.co.cc
wikipedia

Sabtu, 20 November 2010

Manusia dan Keadilan


Keadilan merupakan perlakuan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajat, hak dan kewajibannya tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Keadilan berasal dari kata adil.

Pengertian keadilan menurut beberapa tokoh lainnya:
a. Menurut W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
b. Thomas Hobbes, menjelaskan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati
c. Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan komulatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang telah dilakukannya
2. Keadilan distributive adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya
3. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai denagn yang diberikan orang lain kepada kita
4. Keadilan konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan
5. Keadilan menurut teori perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang tercemar

Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan moral, suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya
2. Keadilan procedural, apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan

Contoh keadilan:
Duh... Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau...
Kamis, 19 November 2009 | 07:41 WIB

KOMPAS.com — Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.

Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!

Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.

Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.
Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya.

Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya.

Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.

Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. "Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura," tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.

Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.

Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.


Melukai rasa keadilan
Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian.

Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji.

Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. "Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan," kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya.

Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. "Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami," jelasnya.

Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia mengaku, tak pernah didampingi pengacara. "Saya tidak tahu pengacara itu apa," ucapnya.

Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada Minah. "Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu Minah sendiri yang menolak," katanya.

Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan menimbang seluruh fakta persidangan. "Hasilnya, akan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim," katanya.
Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya... (Madina Nusrat)

Sumber:
·         kafeilmu.co.cc
·         kompas.com

Jumat, 19 November 2010

jawaban binner

1.Carilah bilangan hexadesimal dari (8754)10

Cara 1 : di ubah menjadi bilangan biner.
8754 : 2 = sisa 0
4377 : 2 = sisa 1
2188 : 2 = sisa 0
1094 : 2 = sisa 0
547 : 2 = sisa 1
273 : 2 = sisa 1
136 : 2 = sisa 0
68 : 2 = sisa 0
34 : 2 = sisa 0
17 : 2 = sisa 1
8 : 2 = sisa 0
4 : 2 = sisa 0
2 : 2 = sisa 0
hasil 1

(8754)10 = (10001000110010) 2
0010 – 0010 – 0011 – 0010
2 2 3 2
= (2232)16



2.Carilah Bilangan Oktal dari (872)10

Cara 2 : dibagi dengan bilangan octal (8)

872 : 8 = 0
109 : 8 = 5
13 : 8 = 5
Hasil 1

(872)10 = (1550)8

3.Hitunglah nilai oktal dari (101110111)2
(101110111)2 di kelompokan menjadi 101 110 111
101 punya bilangan 5 oktal
110 puny bilangan 6 oktal
111 punya bilangan 7 oktal

jadi hasilnya 101110111 punya bilangan 567 oktal

4. Ubahlah (251)8 menjadi bilangan biner.
2 5 1
binernya 010 101 001
jadi hasilnya 010101001

5.( 110101101011)2 menjadi bilangan hexadesimal
( 110101101011)2 di kelompokan menjadi 1101 0110 1011
1101 punya bilngan D hexadesimsal
0110 punya bilangan G hexadesimal
10111 punya bilangan B hexadesimal
jadi hasilnya 110101101011 punya bilangan DGB hexadesimal
 

Copyright © let's make a change. Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver